Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini terus melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di berbagai lokasi dan melanggar aturan, terutama yang menunggak pajak, guna mendukung program Kota Bengkulu Berbenah Bersama.
“Kami terus menertibkan reklame yang diletakkan di tiang listrik atau tiang telepon, serta yang dipaku di pepohonan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, di Kota Bengkulu, Rabu.
Selain itu, lanjut Sahat, petugas juga melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Bengkulu sehingga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan selain menertibkan reklame, pihaknya juga menertibkan sejumlah spanduk atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, yakni melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta menunggak pajak daerah.
Hingga saat ini reklame dan baliho yang telah ditertibkan mencapai ribuan. Meskipun demikian, Satpol PP Kota Bengkulu terus melakukan penertiban guna memastikan tidak ada lagi reklame yang terpasang di kawasan yang melanggar aturan, seperti badan jalan, pepohonan, dan lokasi terlarang lainnya.
Untuk itu, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap reklame, baliho, dan media promosi lainnya yang melanggar aturan sehingga Kota Bengkulu dapat terlihat lebih rapi dan tertib, serta seluruh kewajiban pajak dapat terpenuhi.
Oleh karena itu, Sahat meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang reklame di tempat atau lokasi yang telah ditentukan serta melalui mekanisme resmi.
“Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dan bereklame. Silakan hubungi dinas terkait, seperti Bapenda, untuk mencari lokasi yang benar. Di sana sudah diatur tempat-tempat yang boleh dipasang supaya warga mengetahui aturan pemasangannya,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin memasang reklame tetapi mengalami kendala dalam pengurusan izin, Satpol PP siap membantu memfasilitasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
