Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa 15 orang saksi pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu tersebut, di antaranya pejabat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, staf hingga tenaga harian lepas (THL) serta beberapa pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna membuktikan adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Provinsi Bengkul yang dilakukan oleh tujuh orang terdakwa.
"Saat Setwan DPRD mengusulkan anggaran, semua persyaratan lengkap, sehingga anggaran dicairkan melalui Bank Bengkulu. Syaratnya lengkap, sehingga setelah lengkap dibayarkan sesuai pengajuan," kata Kabid di BKD Provinsi Bengkulu Yofi Karsena Putra dalam sidang tersebut.
Di sisi lain, salah seorang staf di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Subhan mengaku bahwa dirinya telah mengikuti dua kali perjalanan dinas dan satu kali ikut Bimtek dengan anggota DPRD ke luar Provinsi Bengkulu.
Namun, dari perjalanan dinas tersebut, terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dirinya harus membayar tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, Hakim Ketua PN Tipikor Bengkulu Paisol meminta agar JPU serius dengan pengembalian kerugian negara, sebab dari kerugian negara Rp5 miliar lebih tersebut, namun saat ini belum ada pengembalian sama sekali.
Sedangkan fokus dari penindakan kasus korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian negara, oleh karena itu dirinya mengimbau para saksi atau terdakwa yang mempunyai tanggung jawab agar segera mengembalikannya.
"Kerugian negara Rp 5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian, jika ada tanggung jawab segeralah kembalikan agar jadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa jika memang ada pihak lain menikmati segera tindaklanjuti," kata Paisol.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) Erlangga, mantan bendahara Dahyar, mantan Kassubag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi serta staf PPTK Lia Fita Sari.
