Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memastikan menyediakan lokasi di dalam kawasan Pasar Panorama bagi pedagang kaki lima (PKL), yang kini masih berjualan di trotoar dan bahu jalan di sekitar kawasan pasar.
Kepala UPTD Pasar Panorama Kota Bengkulu Ganda Wijaya di Bengkulu, Kamis, menyebut bahwa kapasitas lokasi bagi pedagang di dalam pasar masih sangat mencukupi.
Sebab, terdapat 35 kios kosong dan 150 unit auning yang dapat para pedagang tempati untuk berjualan.
Jumlah tersebut cukup merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar khususnya di bahu dan trotoar jalan.
"Untuk kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan," ujar dia.
Dengan adanya lokasi tersebut para pedagang dapat kembali berjualan di dalam pasar dan mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, serta menghilangkan kesan semrawut di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.
Untuk itu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli, terang Ganda.
Selain itu, Pemkot Bengkulu akan mencabut surat perintah tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama tidak diindahkan serta menjelang penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Panorama.
"Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka surat perintah tugas (SPT) juru parkir retribusi parkir akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terang Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan.
Hal tersebut dilakukan sebab sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu guna memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal dan sesuai aturan, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat praktik pelanggaran di lapangan.
Indra menjelaskan dikeluarkannya surat peringatan tersebut bertujuan untuk menertibkan para juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, para juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain, mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya, dan juru parkir dilarang menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang.
