Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, tersangka Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, kata Kapolda, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.
Sempat kabur ke beberapa kota
Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut YouTuber Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Ia menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.
