Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap 11 kasus yang berkembang menjadi pilihan berkas dan menetapkan sebanyak 49 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi selama 2025
Sebanyak 49 orang tersangka tersebut salah satunya yaitu kasus di sektor pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun lebih dengan sembilan orang tersangka.
"Kami tidak hanya fokus pada tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa sepanjang 2025 Kejati Bengkulu telah menyelamatkan uang negara dan memulihkan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan aset dan lainnya yang mencapai Rp1,4 triliun.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu juga mengungkap kasus korupsi pada lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp194 miliar.
Untuk kasus yang ditangani oleh penyidik berbagai macam mulai dari kasus tindak pidana korupsi pokok, pencucian uang, hingga dugaan upaya menghalangi penyidikan serta praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak.
Victor menerangkan bahwa selama 2025 Kejati Bengkulu tulah menyelesaikan penyidikan terkait mark up harga pembebasan lahan pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020 serta kasus korupsi pada kantor Cabang Utama PT POS Indonesia Bengkulu dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara secara maksimal demi kesejahteraan pembangunan di daerah.
