Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan atau menerapkan KUHP Nasional undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan menerapkan sanksi kerja sosial bagi masyarakat yang melanggar hukum.
Hal tersebut setelah pemerintah kota melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan fokus utamanya yaitu sinergisitas pelaksana pidana kerja sosial.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi paradigma hukum di Indonesia yang kini lebih mengedepankan keadilan restorative dan korektif dibandingkan sekadar sanksi penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yeni Puspita di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa dalam KUHP baru yang mulai berlaku awal 2026, terdapat jenis sanksi baru berupa pidana kerja sosial dengan pelaku tindak pidana yang divonis ringan (di bawah enam bulan) tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas), melainkan melakukan kerja sosial di instansi pemerintah.
"Dalam penerapan pidana kerja sosial ini, kami memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bengkulu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Para pelaku nantinya akan dititipkan untuk bekerja di lingkungan Pemkot sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar dia.
Di sisi lain, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menerangkan bahwa dengan diterapkan aturan tersebut maka para terpidana kerja sosial dapat diberdayakan untuk mendukung program pemerintah kota, seperti penanganan sampah atau pemeliharaan fasilitas publik.
"Misalkan pelaku bisa ditugaskan menyapu di rumah sakit atau area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami siap berkolaborasi, termasuk menyesuaikan Perda dan Perwal agar selaras dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru," sebut dia.
Untuk itu, pemerintah kota bersama dengan Kejari Bengkulu melakukan sosialisasi mendalam guna menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengenai perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pengenalan pidana pengawasan.
