Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menyiapkan sebanyak 100 lapak di Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan sepanjang Jalan KZ Abidin I di wilayah tersebut.
"Seluruh pedagang sudah kita inventarisir dan kami siapkan lapak di dalam PTM. Untuk lapak kering sendiri masih tersedia sekitar 100 unit, sehingga sangat mencukupi," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu Alex Periansyah di Bengkulu, Jumat.
Untuk itu, dirinya meminta agar para pedagang kaki lima tersebut secara sukarela direlokasi ke dalam pasar, sebab pihaknya telah melakukan penataan melalui sistem zonasi lapak di dalam PTM.
Ia menyebut bahwa zonasi yang ditata tersebut meliputi area kuliner, aksesori, hingga jenis dagangan lainnya agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan tertata.
Para pedagang yang secara sukarela direlokasi akan diberikan dispensasi oleh pemerintah kota berupa pembebasan retribusi selama tiga bulan, dan dengan adanya ini diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru.
“Wali Kota Bengkulu memberikan kebijakan, pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Sewa kios juga belum diberlakukan, hanya ketentuan lain yang tetap harus dipatuhi," ujar dia.
Oleh karena itu, Disperdagrin Kota Bengkulu siap membantu para pedagang yang ingin direlokasi dan pihaknya telah memiliki seluruh data pedagang yang berjualan di trotoar Jalan KZ Abidin I.
Sebelumnya, pemerintah kota mengimbau dan menegur terhadap pilihan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan KZ Abidin hingga pusat toko modern di Soeprapto.
Teguran tersebut diberikan agar para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar ketentuan yang berlaku bersedia untuk direlokasi guna menciptakan ketertiban serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan di kawasan tersebut.
"Kami bersama dinas terkait melakukan pendataan dan pendekatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. Ada juga beberapa pedagang yang meminta bantuan untuk membongkar lapak mereka, dan itu sudah kami fasilitasi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang.
Untuk teguran tersebut dilakukan bersama dengan Satpol-PP Kota Bengkulu dan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin), Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Saat ini pihaknya fokus untuk melakukan pendataan serta pendekatan persuasif terhadap pedagang yang akan direlokasi, agar proses pemindahan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak atau emosi para pedagang.
Sahat menerangkan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak dan sesuai aturan, untuk itu diharapkan para pedagang dapat bersikap kooperatif serta mendukung kebijakan tersebut.
