Rejang Lebong (Antara) - Temuan satwa dilindungi oleh pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, beberapa hari lalu akan segera diserahkan ke balai konservasi sumber daya (BKSDA) setempat.
Menurut keterangan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Bayu Heri di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, satwa dilindungi jenis landak yang mereka amankan dari rumah warga di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Senin sore (2/10), itu akan diserahkan ke BKSDA wilayah I Bengkulu guna direhabilitasi dan dikembalikan ke habitatnya.
"Saat ini satwa itu masih di Mapolres Rejang Lebong, tetapi dalam waktu dekat akan kami serahkan ke BKSDA untuk diobati serta direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan untuk proses hukum kepemilikan satwa ini masih kami lakukan," katanya.
Pihak penyidik tambah dia, sekarang masih berupaya untuk mendatangkan Ed (45) warga Desa Merantau selaku pemilik landak yang mereka amankan itu, dimana saat petugas datang ke desanya guna melakukan penyitaan yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Pemilik satwa dilindungi itu kata dia, dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi seperti siamang, kukang, elang jawa, landak, tringgiling dan lainnya agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum.
Sementara itu David Huta Hayan, staf Pelindung Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu yang berada di Rejang Lebong saat ditemui menjelaskan landak (hystrix brachyura) yang disita petugas tersebut jenis landak malayan porcupine. Jenis landak ini tercantum dalam PP No.7/1999, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Satwa dilindungi yang diamankan petugas ini tambah dia, diperkirakan berasal dari kawasan konservasi maupun hutan lindung yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang posisinya berdekatan dengan kawasan hutan lindung Bukit Balai Rejang dan juga Taman Nasional Kerinci Seblat yang dikenal menjadi wilayah sebarannya. ***4***
Temuan Satwa Dilindungi Akan Diserahkan Ke BKSDA
Kamis, 5 Oktober 2017 20:51 WIB 9683