Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendesak desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2025 agar segera menuntaskannya guna menghindari hambatan pencairan anggaran dan dampak hukum jika berlarut-larut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rejang Lebong mencatat tiga dari 122 desa hingga akhir 2025 belum menyerahkan LPJ penggunaan dana desa tahap I sebesar 60 persen.

“Ada tiga desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang belum menyerahkan LPJ dana desa tahap I 2025 sehingga tidak bisa mencairkan dana desa tahap II,” kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Budi Setiawan di Rejang Lebong, Selasa.

Ia mengatakan pada 2025 sebanyak 122 desa di daerah itu menerima dana desa dari pemerintah pusat dengan total mencapai Rp101 miliar.

Adapun tiga desa tersebut yakni Desa Lubuk Belimbing I, Desa Sari Pulau, dan Desa Suka Merindu yang belum membuat laporan penggunaan dana desa tahap I.

Menurut dia, dana desa ketiga desa tersebut telah dicairkan dan dilaporkan habis, namun laporan kegiatan BLT maupun pembangunan fisik tidak dapat disajikan.

Selain LPJ dana desa, ketiga desa itu juga belum menyerahkan laporan alokasi dana desa tahap I sebesar 75 persen yang bersumber dari APBD Rejang Lebong untuk pembayaran gaji perangkat desa.

Pihaknya telah berulang kali mengingatkan pemerintah desa agar segera menyelesaikan LPJ dana desa dan ADD, karena jika tidak diselesaikan akan diserahkan kepada aparat pengawas dan penegak hukum.

Budi Setiawan menambahkan keterlambatan penyampaian LPJ 2025 berpotensi menghambat penyaluran dana desa dan ADD tahun 2026 karena pencairannya mensyaratkan laporan realisasi tahun sebelumnya.

Sementara itu, pencairan dana desa dan ADD tahun anggaran 2026 masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang dana desa, sedangkan Perbup ADD tidak mengalami perubahan dari 2025.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026