"Kami berkonsultasi agar dalam penggunaan dana desa untuk kegiatan ini tidak menyalahi aturan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan itu saat rapat konsultasi terkait penggunaan dana desa untuk bimtek dan penyelenggaraan pelatihan bagi pengelola bumdes.
Hadir dalam rapat konsultasi itu seluruh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan Kejaksaan Negeri setempat, penggurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), pendamping desa, sejumalah camat dan kepala desa setempat.
Ia menjelaskan, instansinya berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri setempat, termasuk Apdesi dan camat terkait perbedaan nama kegiatan bimtek dengan penyelenggaraan pelatihan pengelolaa bumdes.
"Ada sebagian desa yang membuat kegitan bimtek dan sebagiannya lagi penyelenggaraan pelatihan bagi pengelola bumdes," ujarnya.
Ia menerangkan, desa yang menggunakan dana desa untuk kegiatan bimtek harus menggunakan jasa lembaga resmi sebagai penyelenggara bimtek, sedangkan penyelenggaraan pelatihan diadakan di desa.
Ia menyatakan, instansinya memberikan kesempatan kepada desa mengunakan dana desa untuk mengirim pengelola bumdes mengikuti bimtek keluar daerah itu, begitu juga dengan desa yang ingin menyelenggarakan sendiri pelatihan bagi pengelola bumdes.
"Silahkan desa memilih dua kegiatan tersebut sesuai dengan penggunaan APBDes. Kami tidak akan mengintervensi karena dana itu desa membelanjakan," ujarnya.***3***
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/xliFicRmtP0" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>