Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu siap mendukung penerapan pidana sosial seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di wilayah itu.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan KUHP Nasional baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP ini menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda, dengan mengedepankan asas restoratif dan korektif untuk memulihkan keseimbangan sosial.
"Ada sembilan OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mendukung penerapan pidana sosial ini di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata dia.
Dia menjelaskan, pidana sosial merupakan bentuk pidana nonpenjara yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Pidana sosial merupakan pidana nonpenjara yang dijatuhkan hakim dengan masa pelaksanaan maksimal enam bulan, atau dapat diganti dengan pidana denda maksimal Rp10 juta," terangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pidana sosial tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berperan menyediakan lokasi, sarana, serta teknis pelaksanaan pidana sosial bagi terpidana.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata mengatakan pelaksanaan pidana sosial melibatkan tiga lembaga utama, yakni Kejaksaan sebagai pengawas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku pembina, serta pemerintah daerah menjadi penyedia tempat dan sarana pelaksanaan.
"Untuk lokasi-lokasi penempatan pekerja sosial pidana ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Untuk rapat yang sudah kita laksanakan kemarin difokuskan untuk menyusun dan menetapkan tempat pelaksanaan pidana sosial," kata Indra Hadiwinata.
Pada sembilan OPD yang ada ini nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial seperti pengelolaan sampah, kemudian menjadi penyapu jalan, bongkar muat truk sampah, hingga menjadi petugas pembuangan akhir atau TPA yang dikelola DLH Rejang Lebong. Sedangkan lainnya melakukan pembersihan sarana olahraga, pembersihan kantor dan sekolah, serta jenis pekerjaan lainnya.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.