Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengadakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.

Rekonsiliasi tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak tahun 2026 untuk 10 pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yaitu rekonsiliasi penerimaan pajak tahun 2025.

"Dengan adanya kegiatan ini kami mendorong sinergi, kecepatan dan ketepatan penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) nanti dari pemerintah pusat ke rekening kas pemerintah daerah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam memungut pajak bagi pegawainya yang menjadi salah satu penerimaan pajak bagi pemerintah pusat yang disetor oleh Pemda melalui melalui kas daerah dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KJP) dengan dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu.

Oleh karena itu, dengan adanya berita acara rekonsiliasi tersebut pemerintah daerah dapat menyalurkan DBH pajak pada Februari, Maret dan seterusnya.

Namun, hingga 31 Januari 2026 Pemda tidak menandatangani rekonsiliasi untuk semester dua tahun 2025 maka pada Februari tidak dapat mencairkan DBH pajak sebesar 10 persen dari pagu alokasi.

"Kepentingan kita yaitu mendorong agar TKD dapat diterima oleh Pemda agar keuangan Pemda bagus dan kasnya dapat digunakan untuk belanja. Untuk itu kami dorong kegiatan ini supaya penyaluran DBH pada Februari, Maret dan seterusnya tepat waktu," terang dia.

Irfan menjelaskan bahwa alokasi DBH pajak dapat digunakan oleh pemerintah daerah membayar gaji pegawai, melakukan pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Supi menerangkan bahwa ketepatan waktu penyelesaian rekonsiliasi menjadi salah satu indikator kinerja yang mempengaruhi penyaluran DBH, sebab semakin baik kinerja instansi, maka peluang penyaluran DBH secara tepat waktu juga semakin besar.

"Pajak yang telah dipungut harus segera disetorkan ke kas negara. Keterlambatan penyetoran pajak yang telah dipungut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Untuk alokasi DBH pajak di Bengkulu mencapai Rp61,24 miliar dengan rincian yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp15,78 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp2,08 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp9,81 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp2,02 miliar.

Kemudian, Kota Bengkulu mencapai Rp9,44 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp1,88 miliar, Kabupaten Seluma Rp2,89 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp5,69 miliar, Kabupaten Lebong Rp2,91 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp1,65 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak Rp7,03 miliar.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026