Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat terus melakukan pendampingan hukum pelaksanaan dana desa.
Sudah sembilan dari 15 kecamatan yang bekerja sama pendampingan hukum dan penandatangan kesepakatan kerja sama enam kecamatan lain dilakukan awal November 2017, kata Kepala Kejari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai penandatanganan kerja sama atau MoU dengan lima camat yang mewakili desa di wilayahnya masing-masing di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Lima camat tersebut dari Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Penarik, Kecamatan Selagan Raya dan kecamatan Ipuh.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri setempat akan mendampingi perangkat desa dalam melaksanakan dana desa dan alokasi dana desa agar tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.
"Kami mendampingi perangkat desa di sejumlah kecamatan yang telah bekerja sama dengan Kejari setempat agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa," ujarnya.
Menurut dia, kerja sama memberikan peluang kepada perangkat desa untuk berkonsultasi dengan Kejari terkait kegiatan pembangunan menggunakan dana desa.
Lebih lanjut, ia menyatakan, intusinya akan selalu mendorong supaya hasil kegiatan pembangunan di desa bagus. Untuk itu institusinya akan memberikan Legal Opinian atau pendapat hukum kepada perangkat desa.***2***
Kejari Mukomuko Terus Pendampingan Pelaksanaan Dana Desa
Selasa, 24 Oktober 2017 22:27 WIB 1544