"Ada beberapa kesalahan, tetapi kami sudah meminta desa untuk memperbaiki beberapa kesalahan tersebut, serta menambah kekurangan fisik kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Kejaksanaan Negeri setempat di sejumlah desa di Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menyatakan, pihaknya menemukan kesalahan dalam pelaksanaan dana desa di Desa Pasar Sebelah, Desa Ujung Padang, Desa Tanah Rekah, Desa Tanah Harapan, Desa Pondok Batu dan Seda Selagan Jaya.
Ia mengatakan, institusinya meminta pihak desa menambah kekurangan volume kegiatan fisik bangunan yang bersumber dari dana desa. Karena kalau tidak ada penambahan, maka dana tersebut menjadi silfa.
Selain volume fisik bangunan yang kurang, katanya, ada juga kelebihan volume dan kelebihan tersebut masuk dalam dana swadaya.
Ia menyatakan, institusinua melibatkan tim teknis dalam mengawasi pelaksanaan dana desa di daerah itu.
"Pendekatan yang kami lakukan dengan menurunkan tim teknis. Selanjutnya tim teknis inilah yang menghitung fisik bangunan yang dibangun menggunakan dana desa," ujarnya.
Ia mengatakan, instansinya mengedepankan tim teknis dalam mengawasi pelaksanaan dana desa di daerah itu.***2***