Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatalkan rencana eliminasi atau pemusnahan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing liar, kendati ditemukan kasus warga setempat yang meninggal dunia akibat tertular rabies.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Selasa, menyatakan bahwa upaya eliminasi HPR guna mengurangi populasinya di daerah itu tidak bisa dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku saat ini.
"Untuk pelaksanaan eliminasi anjing liar ini kita tidak bisa melakukannya, karena terbatasi oleh aturan dan perundang-undangannya yang melarang pemusnahan atau pun eliminasi terhadap hewan penular rabies," kata dia.
Sebagai langkah alternatif, kata dia, pihaknya saat ini mengandalkan upaya persuasif dengan mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, maupun kera untuk segera melakukan vaksinasi di pusat kesehatan hewan (puskeswan) terdekat.
Kendala lainnya selain pengendalian populasi HPR tidak bisa dilaksanakan, kata dia, juga terbatasnya ketersediaan vaksin rabies yang mereka miliki saat ini, di mana untuk pengadaan dari APBD Rejang Lebong tahun 2026 hanya ada 700 dosis, kemudian bantuan Pemprov Bengkulu sebanyak 500 dosis.
"Kami bersama Pak Bupati sudah mengajukan permintaan bantuan vaksin ke Kementerian Pertanian. Hal ini mendesak karena populasi HPR di Rejang Lebong jumlahnya lebih dari 40.000 ekor, sehingga jumlah vaksin yang ada sekarang masih sangat jauh dari cukup," terangnya.
Dijelaskan Suradi, idealnya kebutuhan vaksin minimal mencakup setengah dari total populasi atau bahkan seluruh populasi HPR yang ada guna menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) pada hewan.
Terkait kasus meninggalnya seorang siswa kelas 4 SD pada akhir Januari 2026 akibat diduga rabies, dia menyayangkan adanya keterlambatan laporan. Korban diketahui sempat terkena gigitan anjing liar pada November 2025, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke pihak terkait.
"Jika dilaporkan sejak dini, tindakan pencegahan bisa dilakukan. Korban seharusnya segera ditangani oleh Puskesmas untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies atau VAR secara gratis. Untuk hewannya, vaksinnya ada pada kami," tegasnya.
Dia berharap masyarakat Kabupaten Rejang Lebong lebih proaktif dalam menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan memberikan vaksin secara rutin serta tidak melepasliarkan HPR guna memutus rantai penyebaran rabies di pemukiman warga.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.