Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperingatkan seluruh kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah itu untuk menjual sarana produksi tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai di Rejang Lebong, Kamis, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi adanya pihak kios yang mencoba menaikkan harga di atas ketentuan yang berlaku.

"Sesuai dengan penetapan Menteri Pertanian tahun 2025, harga jual pupuk urea bersubsidi adalah Rp90.000 per zak. Kios-kios pupuk kami peringatkan untuk menjual sesuai HET, kami akan segera melakukan inspeksi mendadak atau Sidak," kata dia.

Dia mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menurut dia, jumlah pupuk yang didistribusikan ke setiap wilayah telah disesuaikan dengan usulan yang masuk dalam e-RDKK, sehingga tidak ada alasan bagi kios untuk menyalahgunakan alokasi tersebut.

Suradi juga memberikan peringatan keras terkait sanksi bagi kios yang membandel. Jika dalam sidak ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa harga yang melampaui HET maupun penyaluran di luar ketentuan, maka pihaknya akan mengambil tindakan administratif yang berat.

"Kalau dalam sidak memang ditemukan ada pelanggaran, kios-kios pupuk ini bisa direkomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," kata dia.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 telah menetapkan penyesuaian harga pupuk subsidi agar lebih terjangkau oleh petani.

Adapun rincian HET terbaru yang berlaku yakni pupuk Urea seharga Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kg, NPK Kakao Rp2.640 per kg, ZA Tebu Rp1.360 per kg, dan pupuk Organik Rp640 per kg.

Ia mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani di Kabupaten Rejang Lebong serta memastikan ketersediaan pupuk di tingkat lapangan tetap stabil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026