Jakarta (ANTARA) - Polri menegaskan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu, mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar dia dalam konferensi pers.
Polri, tutur Johnny, menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Dia lebih lanjut memastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.
Menurut Johnny, penindakan yang dilakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.