Kota Bengkulu, Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu menyebut alokasi dana desa untuk sembilan wilayah Provinsi Bengkulu dari pemerintah pusat pada 2026 mencapai Rp377,08 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu, mengatakan dengan adanya alokasi tersebut diharapkan seluruh desa di wilayah Provinsi Bengkulu dapat memanfaatkan anggaran dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

"Diingatkan juga agar kepala desa dan perangkatnya selalu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi permasalahan hukum yang akan mengganggu keberlanjutan penyaluran dana desa," ujar dia.

Irfan menerangkan alokasi dana desa tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan 2025 yang mencapai Rp1,03 triliun dan pada 2024 sebesar Rp1,08 triliun.

Penurunan alokasi dana desa tersebut disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya yaitu pemangkasan anggaran, dan terdapat sejumlah desa di Provinsi Bengkulu yang gagal salur akibat tersangkut kasus hukum seperti kepala desa terjerat kasus korupsi dan sebagainya.

Berikut alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp61,24 miliar, Kabupaten Seluma sebesar Rp53,50 miliar, dan Kabupaten Kaur Rp50,83 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp42,60 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp39,02 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp38,35 miliar.

Kemudian, alokasi dana desa di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp36,78 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp29,01 miliar, dan Kabupaten Lebong yaitu Rp25,72 miliar.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026