"Hasil evaluasi ini akan menjadi catatan bagi desa dalam menggunakan dana desa sesuai dengan aturan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.
Agus mengatakan hal itu usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam pengawasan pelaksanaan dana desa dengan Kecamatan Teras Terunajam.
Pelaporan penggunaan dana desa di salah satu desa di Mukomuko Foto Humas Polres Mukomuko.
Ia mengatakan institusinya melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dalam melakukan evaluasi penggunaan dana desa tersebut.
Menurutnya, institusinya melakukan evaluasi untuk menentukan tingkatan setiap desa dalam menggunakan dana desa. Tingkatan itu menentukan apakah suatu desa sudah baik atau belum di dalam mengelola dana desa.
"Kami akan evaluasi penggunaan dana desa untuk memastikan desa yang bagus dan kurang bagus dalam penggunaan dana desa tahun ini," katanya.
Dengan penilaian itu diharapkan ke depan setiap desa termotivasi untuk menggunakan dana desa sebaik mungkin atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, desa juga akan mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas bangunan di desanya.
Sementara ini, ia menyebutkan, sebanyak 10 dari 15 kecamatan di Mukomuko telah menjalin kerja sama pendampingan hukum dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa.
Ia menyebutkan lima kecamatan yang belum menjalin kerja sama adalah Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kecamatan Malin Deman.
Ia berharap ada kerja sama pendampingan hukum dengan seluruh kecamatan di daerah itu. Kerja sama ini untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. ***2***
Ia mengatakan institusinya melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dalam melakukan evaluasi penggunaan dana desa tersebut.
Menurutnya, institusinya melakukan evaluasi untuk menentukan tingkatan setiap desa dalam menggunakan dana desa. Tingkatan itu menentukan apakah suatu desa sudah baik atau belum di dalam mengelola dana desa.
"Kami akan evaluasi penggunaan dana desa untuk memastikan desa yang bagus dan kurang bagus dalam penggunaan dana desa tahun ini," katanya.
Dengan penilaian itu diharapkan ke depan setiap desa termotivasi untuk menggunakan dana desa sebaik mungkin atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, desa juga akan mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas bangunan di desanya.
Sementara ini, ia menyebutkan, sebanyak 10 dari 15 kecamatan di Mukomuko telah menjalin kerja sama pendampingan hukum dalam pelaksanaan dan penggunaan dana desa.
Ia menyebutkan lima kecamatan yang belum menjalin kerja sama adalah Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kecamatan Malin Deman.
Ia berharap ada kerja sama pendampingan hukum dengan seluruh kecamatan di daerah itu. Kerja sama ini untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. ***2***