Bengkulu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu (MUI) mengimbau pelaku usaha rumah makan, restoran, dan usaha kuliner lainnya di Kota Bengkulu untuk memasang tirai atau kain penutup apabila tetap beroperasi pada siang hari selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam maklumat resmi bernomor C-014/DP-K/II/2026 yang diterbitkan di Bengkulu pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Kamra menegaskan bahwa imbauan itu bukan larangan mutlak bagi pelaku usaha untuk beraktivitas.

“Imbauan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk saling menghormati dan menghargai masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. Silakan buka, asal menggunakan kain penutup,” ujar Yul Kamra.

Menurut dia, pemasangan tirai bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka, sehingga suasana Ramadan tetap kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Selain imbauan kepada pelaku usaha, MUI juga mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan penuh rasa syukur serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam maklumat tersebut, MUI menekankan pentingnya memanfaatkan Ramadan sebagai momentum memperbanyak amalan, seperti puasa, qiyamul Ramadan, zakat, infak, sedekah, membaca Al Quran, zikir, doa, hingga iktikaf di masjid.

MUI juga meminta pengurus masjid dan musala menghidupkan tradisi sahur secara tertib dan bermakna. Disebutkan pula pelaksanaan azan awal sekitar 60 menit sebelum Subuh sebagai pengingat persiapan sahur, serta azan tsani sebagai penanda masuknya waktu salat Subuh.

Tak hanya itu, MUI menyerukan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pengurus masjid dan musala untuk memperkuat syiar Ramadan melalui pesantren Ramadhan, kajian keislaman, ceramah, dan tausiyah.

Masyarakat dan aparat terkait juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, prostitusi, hiburan malam berlebihan, petasan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kesucian Ramadan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan kegiatan selama Ramadan 1447 Hijriah yang ditetapkan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana aman, harmonis, dan religius di Kota Bengkulu.



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026