Bengkulu (Antara) - Puluhan warga berbagai desa di Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu memprotes larangan pemerintah daerah atas aktivitas mereka memungut batu bara di sepanjang aliran Sungai Bengkulu.
"Batu bara yang ada di sepanjang aliran Sungai Bengkulu adalah fenomena dan saat ini ribuan warga memungut batu bara yang hanyut dibawa aliran sungai dari hulu," kata Zainal, salah seorang warga yang datang ke Kantor Gubernur, Selasa.
Selain memprotes larangan, kedatangan warga ke Kantor Gubernur juga mempertanyakan penangkapan dua orang penampung batu bara oleh Kepolisian Daerah Bengkulu dengan tuduhan mengambil batu bara di Sungai Bengkulu tanpa izin.
Dua orang pengumpul batu bara yang ditangkap polisi itu yakni Budi dan Evi, keduanya warga Kota Bengkulu.
"Bertahun-tahun kami memungut batu bara di aliran sungai sampai ke laut tapi tidak ada perhatian dari pemerintah daerah. Kami justru membersihkan aliran sungai dari tumpukan batu bara," kata Zainal.
Warga lainnya, Ismail mengatakan sudah enam tahun memungut batu bara yang selama ini dianggap sebagai limbah di aliran Sungai Bengkulu.
Meski harus berendam di aliran sungai untuk mendapatkan batu bara yang dijual Rp15 ribu per karung, Ismail mengatakan pendapatan itu cukup membantu keuangan keluarganya.
"Apa yang kami lakukan ini tidak merusak lingkungan, justru membersihkan sungai dari timbunan limbah batu bara," ucapnya.
Karena itu, penegak hukum tidak dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjerat warga pemungut limbah batu bara.
Warga yang didampingi LBH Perisai Keadilan Bengkulu diterima Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu, Ari Narsa, yang mengatakan menampung aspirasi masyarakat dan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Jecky Haryanto dari LBH Perisai Keadilan Bengkulu meminta pemerintah daerah mencarikan solusi dengan membuat regulasi yang memayungi aktivitas masyarakat memungut limbah batu bara di aliran Sungai Bengkulu.
Diketahui, sejumlah perusahaan pertambangan batu bara beraktivitas di sekitar hulu Sungai Bengkulu di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, belum diketahui dengan pasti timbunan batu bara di sepanjang aliran sungai merupakan limbah pencucian batu bara dari pertambangan.***2***
Warga Bengkulu Protes Larangan Pemungutan Batu Bara
Selasa, 7 November 2017 12:42 WIB 1492

Warga mengumpulkan limbah batu bara yang hanyut. (FOTO ANTARA Bengkulu/Helti)