Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan para terlapor berada di sebuah kamar hotel kemudian mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.

Baca juga: Bupati apresiasi Wimmy Hartawan, kulintang elektrik Rejang Lebong tembus grand final inovasi budaya nasional
Baca juga: Kemenkum: Aplikasi bayar royalti LMKN perkuat tata kelola hak cipta

Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi, pada (19/1/2026) perkara ini resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar oleh penyidik.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Piche Kota dikenal sebagai figur publik sejak kiprahnya di dunia musik Tanah Air. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan di wilayah Belu, NTT.

Indonesia surga heritage, modal pariwisata musik (1)



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026