Kota Bengkulu (ANTARA) - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka terkait kasus dugaan asusila anak yang menjerat namanya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Melalui sebuah video unggahan Instagramnya, Piche mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan di tengah pemberitaan yang berkembang. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya Piche Kota terima kasih untuk semua pihak yang sudah mendampingi dan memberikan 'support' kepada saya terkait pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata dia dalam unggahan Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku. Piche juga secara tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Saya sebagai warga yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada, saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” lanjutnya.

Baca juga: Mahalini pensiun dari dunia musik. Begini ceritanya!
Baca juga: Pakar saraf sebut musik lebih dari hiburan, berdampak langsung pada kesehatan otak

Menurut Piche, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Ia menekankan dirinya sangat menghargai proses yang sedang berjalan di kepolisian.

Diketahui, Piche resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial RM dan RS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan para terlapor berada di sebuah kamar hotel kemudian mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.

Baca juga: Bupati apresiasi Wimmy Hartawan, kulintang elektrik Rejang Lebong tembus grand final inovasi budaya nasional
Baca juga: Kemenkum: Aplikasi bayar royalti LMKN perkuat tata kelola hak cipta

Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi, pada (19/1/2026) perkara ini resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar oleh penyidik.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Piche Kota dikenal sebagai figur publik sejak kiprahnya di dunia musik Tanah Air. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan di wilayah Belu, NTT.

Indonesia surga heritage, modal pariwisata musik (1)



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026