Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengingatkan para nelayan pengguna alat tangkap cantrang atau pukat hela (trawl) untuk segera beralih ke alat tangkap ramah lingkungan sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah yakni per 31 Desember 2017.
"Batas waktu penggunaan cantrang berakhir pada 31 Desember 2017 dan selanjutnya seluruh nelayan harus beralih ke alat tangkap ramah lingkungan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Peraturan ini sempat mendapat penolakan dari para nelayan pengguna cantrang sehingga pemerintah memberlakukan masa transisi atau pengalihan penggunaan alat tangkap.
"Kami sudah sosialisasikan ke para nelayan pengguna cantrang tentang batas waktu peralihan alat tangkap," ucapnya.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu, Romi Faislah mengatakan para nelayan tradisional menanti ketegasan pemerintah untuk menerapkan Permen KKP itu.
Tenggat waktu yang diberikan bagi nelayan pengguna trawl menurut dia sudah cukup lama, hampir dua tahun untuk beralih dari trawl ke alat tangkap ramah lingkungan.
"Nelayan tradisional sudah cukup bersabar menunggu masa transisi ini berakhir karena kenyataannya di lapangan trawl masih beraksi," kata Romi.
Di wilayah perairan Kota Bengkulu kata dia, tidak kurang dari 300 unit kapal pengguna alat tangkap trawl masih beroperasi dengan bebas.
Ia berharap, batas waktu yang diberikan pemerintah per 31 Desember 2017 dapat dipatuhi para pengguna cantrang.
"Kami berharap penegak hukum juga bekerja setelah masa transisi ini berakhir, jangan sampai konfik horizontal antara nelayan tradisional dan trawl pecah," katanya. ***1***
DKP Bengkulu Ingatkan Masa Transisi Penggunaan Cantrang
Kamis, 9 November 2017 11:45 WIB 1720