Kota Bengkulu (ANTARA) - irektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menyita barang bukti sebanyak 429 liter bio solar yang diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menangkap A (42), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang diduga melakukan jual beli BBM subsidi jenis bio solar yang diperuntukkan bagi nelayan.
“Tersangka membeli bio solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Namun, BBM tersebut tidak digunakan untuk melaut, melainkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Komisaris Polisi Mirza Gunawan di Kota Bengkulu, Sabtu.
Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan 13 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 429 liter bio solar, dua unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong, serta satu bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM subsidi.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, A memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli bio solar di SPBN 28.382.08 Kota Bengkulu. Selanjutnya, tersangka menjual bio solar tersebut dengan harga Rp280 ribu hingga Rp290 ribu per jerigen berkapasitas 33 liter.
“Keuntungan per jerigen sekitar Rp50 ribu. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat nelayan yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal niaga BBM subsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026