Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebutkan sebanyak 40.095 pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri di Provinsi Bengkulu menerima tunjang hari raya (THR) dengan total anggaran mencapai Rp168,28 miliar.

"Untuk di Bengkulu diperkirakan total THR atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan dicairkan sebesar Rp168,28 miliar untuk 40.095 penerima yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, PPNPN, dan PPPK," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Kamis.

Penyaluran THR tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Untuk komponen yang diberikan dalam THR tersebut berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta lainnya.

Irfan menerangkan, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima dan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak diberikan THR.

"Besaran THR 2026 dibayarkan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026," jelas dia.

Oleh karena itu, Irfan mengimbau bagi seluruh satuan kerja kementerian atau lembaga di Provinsi Bengkulu agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain itu, Kanwil DJPb mendorong percepatan satuan kerja untuk penyelesaian pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR, sehingga diharapkan semua dapat diselesaikan dan THR sudah masuk ke rekening ASN sebelum libur Lebaran 2026.

Sebelumnya, pada tahun 2025 sebanyak 24.192 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pusat yang bekerja di Provinsi Bengkulu menerima tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp99,27 miliar.

Penyaluran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026