Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkapkan oknum pemilik kios asal daerah ini menyelewengkan pupuk bersubsidi dari luar daerah bukan pupuk subsidi petani setempat.

"Supaya tidak salah, jadi penyelewengan kios itu gini, jadi dia itu menampung pupuk subsidi yang berasal dari Kaur. Jadi bukan pupuk subsidi kita," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan hal itu terkait penangkapan seorang pemilik kios pupuk di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko bersama rekannya pemilik kios di Kabupaten Kaur yang ditangkap Polda Bengkulu karena melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Dia membenarkan kejadian penangkapan pemilik kios pupuk asal daerah ini dan rekannya dari luar daerah karena menjual pupuk subsidi asal Kabupaten Kaur ke wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kendati demikian, ia mengatakan, bahwa masalah kasus hukum penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu bukan ranahnya Dinas Pertanian Mukomuko.

"Jadi sebenarnya ini bukan ranahnya kita, sebenarnya itu kan kebetulan warga Mukomuko, jadi dia itu kan penadah pupuk subsidi yang diselewenkan dari Kaur," ujarnya.

Sedangkan penjualan pupuk subsidi di daerah ini, kata dia, pihaknya juga tidak tahu apakah dijual kepada petani pemilik kebun sawit atau kepada siapa, instansinya tidak sampai menelusuri itu.

"Intinya, memang pupuk yang diselewengkan oleh pemilik kios pupuk asal daerah ini dan luar daerah itu bukan pupuk yang dialokasikan untuk petani Kabupaten Mukomuko," ujarnya pula. 

Selanjutnya, instansinya mempunyai tim yang betugas mengawasi penyaluran dan pendistribusian pupuk subsidi ke kios pupuk dan kepada petani. 

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026