Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Regulasi tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dukungan Macron menunjukkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak kini mulai menjadi perhatian global. Prancis sendiri sebelumnya telah mengambil kebijakan serupa.

Baca juga: Menkomdigi minta patuhi regulasi saat bertemu perwakilan Roblox
Baca juga: Kemkomdigi cabut pembekuan izin setelah TikTok penuhi kewajiban

Pada Januari lalu, parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut mulai akhir Maret mendatang, pemerintah Indonesia berharap ekosistem digital di Tanah Air dapat menjadi lebih sehat dan aman bagi anak-anak.

Menkomdigi ungkap Roblox pasang fitur kamera untuk deteksi usia anak



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026