Kota Bengkulu (ANTARA) - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui akun X resminya setelah mengutip pemberitaan mengenai langkah pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini,” tulis Macron.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan tahap awal penerapan aturan tersebut dimulai dengan penonaktifan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca juga: Kemkomdigi blokir sementara AI Grok milik X
Baca juga: BNPT: Ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online
“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).
Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten atau interaksi yang berisiko bagi anak-anak apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Regulasi tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dukungan Macron menunjukkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak kini mulai menjadi perhatian global. Prancis sendiri sebelumnya telah mengambil kebijakan serupa.
Baca juga: Menkomdigi minta patuhi regulasi saat bertemu perwakilan Roblox
Baca juga: Kemkomdigi cabut pembekuan izin setelah TikTok penuhi kewajiban
Pada Januari lalu, parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut mulai akhir Maret mendatang, pemerintah Indonesia berharap ekosistem digital di Tanah Air dapat menjadi lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
Menkomdigi ungkap Roblox pasang fitur kamera untuk deteksi usia anak
Pewarta: Vonza Nabilla SuryawanEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026