Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjamin pemenuhan hak pekerja di wilayah itu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong M Andhy Afriyanto saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pendirian posko ini merupakan langkah preventif untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai regulasi.

"Pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya atau THR terpenuhi tepat waktu, memfasilitasi konsultasi, dan mengawasi kepatuhan perusahaan," kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa fungsi utama posko tersebut adalah untuk menampung laporan terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pemberian THR keagamaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Menurut dia, posko ini menyediakan dua metode pelayanan, yakni secara luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (online). Untuk layanan fisik, pekerja dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong di Jalan S. Sukowati, Curup.

Sedangkan untuk layanan daring, masyarakat dapat mengakses laman resmi kementerian di https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

Layanan posko ini, tambah dia, mulai beroperasi pada 2 hingga 13 Maret (Senin-Jumat) dan berlanjut pada periode intensif 14 hingga 27 Maret 2026 yang dibuka setiap hari (Sabtu-Jumat). Jam operasional pelayanan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pihak Disnakertrans mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan kendala terkait hak mereka, serta meminta pihak perusahaan di Rejang Lebong untuk berkomitmen memenuhi kewajiban tersebut tepat pada waktunya demi menjaga kondusivitas iklim kerja.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026