Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu agar meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas guna terciptanya keamanan dan ketertiban selama libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan sebab, terjadinya peningkatan signifikan jumlah pelanggaran lalu lintas selama periode lebaran tahun 2026 berdasarkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat ribuan kasus pelanggaran dalam dua pekan terakhir.
"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman," kata Kepala Seksi (Kasi) Laka Ditlantas Polda Bengkulu AKP Wiyanto di Kota Bengkulu, Senin.
Berdasarkan data dari Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Bengkulu tercatat bahwa mobilitas masyarakat yang tinggi tidak diimbangi dengan kepatuhan berlalu lintas.
Paling banyak tercatat pelanggaran lalu lintas terjadi pada 21 Maret 2026 dengan 1.700 kasus, untuk itu, Ditlantas Polda Bengkulu akan memproses data pelanggaran ETLE dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, Wiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda tilang untuk menghindari sanksi lanjutan.
Sebab, dengan adanya penegakan hukum berbasis elektronik, Ditlantas Polda Bengkulu berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban lalu lintas selama Lebaran.
Diketahui, lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu, Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu.
Selanjutnya Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu, di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu, Simpang KM 8 Bengkulu dan Jalan Hibrida Simpang SLB Kota Bengkulu.
Untuk pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau diketahui saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026