Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap satu dari dua orang terduga pelaku perampokan sepeda motor atau begal yang beraksi di wilayah itu pada Sabtu sore (28/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu malam, mengatakan tersangka yang diamankan oleh warga ini ialah AA (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Sedangkan rekannya berinisial Rg, warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi berhasil melarikan diri.
"Saat ini personel piket Polsek Sindang Kelingi dan piket fungsi Reskrim Polsek Sindang Kelingi sudah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi," kata dia.
Dijelaskan Hasan Basri, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sindang Kelingi - Sindang Dataran, tepatnya di Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi.
Peristiwa bermula saat korban, Ninda Vrida Anjani (14), seorang pelajar asal Desa Sindang Jati, sedang berboncengan dengan rekannya, Ayu (14), menggunakan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BD 6939 IM.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet dari arah kiri oleh kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat Street warna coklat. Pelaku kemudian merampas telepon seluler milik rekan korban dan menarik setang motor hingga menyebabkan kedua korban terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang berusaha menguasai sepeda motor. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor korban ke arah Desa Sindang Jati," tegasnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung menghubungi pihak keluarga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga dan pihak kepolisian. Berkat kesigapan warga dan petugas di lapangan, terduga pelaku AA berhasil dicegat dan diamankan warga beserta sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur. Tersangka AA ini sebelum diserahkan ke aparat desa sempat dihakimi warga.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Saat ini, pelaku AA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sindang Kelingi guna pengembangan kasus.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026