Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah upaya yang strategis dan progresif untuk melindungi anak muda.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI Rian Simanjuntak mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan langkah strategis dan progresif dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

“PP Tunas adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Rian Simanjuntak di Jakarta, Minggu.

KNPI juga menyoroti sejumlah poin penting dalam PP Tunas, antara lain kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi usia, menyaring konten berbahaya, serta melindungi data pribadi anak dari eksploitasi komersial.

Selain itu adanya penguatan peran orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam pengawasan aktivitas digital anak menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang positif bagi anak dan pemuda,” ujarnya.

KNPI menilai PP Tunas juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pemuda, agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
 



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026