Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menuntut mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016-2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029 ST. Mukhlis dengan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp892 juta subsider 2,5 tahun.

Terdakwa bersama dua rekannya dituntut terkait korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2016 hingga 2021.

"Kita telah membacakan tuntutan untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi DD desa Rindu Hati, para terdakwa dituntut bersalah sebab pada pembuktian mereka bertiga telah merugikan negara Rp892 juta, dan dituntut hukuman penjara," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.

Untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Sri Suarsi dituntut 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan mantan Sekretaris Desa Rindu Hati Herwanda dengan 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Tuntutan tersebut diberikan,  menurut dia, sebab para terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk dakwaan subsider pada Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Harys menyebut perbuatan melawan hukum bagi terdakwa telah dibuktikan mereka melakukan 'markup" laporan terhadap laporan gaji pegawai desa dan membuat laporan dengan membayar seluru gaji, namun pada kenyataannya tidak bayarkan secara penuh.

Selain itu, kata dia, para terdakwa juga melakukan pekerjaan bangunan yang dilaporkan selesai namun ada beberapa yang tidak selesai bahkan ada yang tidak sesuai ukuran.

"Seluruh kerugian negara itu dibebankan pada Terdakwa Muklis lantaran pada pembuktian dia ada penikmat keseluruhan," sebutnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Tengah mendakwa tiga mantan pejabat Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp892 juta terkait tindak pidana korupsi.

Tiga terdakwa tersebut yaitu Kepala Desa Rindu Hati periode 2016-2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029 ST. Mukhlis, Kaur Keuangan Desa Rindu hati Sesi Suarsi Sekretaris Desa Rindu Hati Herwanda terkait kasus korupsinya dana desa dan alokasi dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016- 2021.

 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026