Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkomunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji Asrul Aziz Taba (ASR), yakni setelah mengetahui mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut sedang berada di Arab Saudi.
“Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, yakni masih di Arab Saudi. Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi, dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan KPK mengimbau kepada tersangka untuk bisa segera pulang ke Indonesia, sehingga dapat diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, maka bisa memenuhi panggilan tersebut, karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai atau tuntas,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus kuota haji akan terus berkembang karena KPK memastikan masih mendalaminya.
Misalnya, kata dia, mendalami peran dari pihak-pihak lain di Kementerian Agama, asosiasi biro penyelenggara haji, maupun biro haji itu sendiri dari saat sebelum ada diskresi pembagian kuota haji tambahan, proses pembagiannya, hingga pasca-diskresi.
“Ini akan terus berkembang. Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami dan ditelusuri oleh penyidik,” ujarnya.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026