Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, terkait dengan efisiensi anggaran.
"Menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan lewat edarannya di Bengkulu, Rabu.
SE Nomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.
"Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal itu mengingat PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.
SE, kata dia, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan pegawai, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menekan lebih memilih opsi lain dalam menyikapi aturan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Beberapa upaya, kata dia seperti penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA), hingga perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026