Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan hal itu ketika awak media mengkonfirmasi apakah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, bersifat imbauan atau kewajiban bagi perusahaan.
Dia menyampaikan penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang dijalankan agar tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan operasional dan menjaga produktivitas kerja karyawan.
"Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work trom home, itu kita serahkan kepada perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, fleksibilitas dalam pengaturan kerja menjadi momentum untuk mendorong adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih efisien serta mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja pada berbagai sektor usaha.
Pewarta: Muhammad HariantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026