Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengimbau dua restoran cepat saji di Kecamatan Teluk Segara, yaitu Mie Gacoan dan Al Maz, agar melakukan pembongkaran drainase yang tersumbat secara mandiri.
Hal tersebut dilakukan karena drainase milik kedua restoran tersebut mengalami penyumbatan sehingga aliran air tidak berjalan normal dan meluap ke badan jalan.
"Kami sudah meminta kepada pemilik usaha di sekitar lokasi untuk segera membongkar bagian drainase yang tersumbat, sekaligus memperluas bak penampungan air agar aliran dapat kembali normal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, di Bengkulu, Rabu.
Penyumbatan tersebut menyebabkan genangan air di jalan yang mengganggu estetika Kota Bengkulu serta berpotensi membahayakan pengendara yang melintas di kawasan tersebut, terutama saat hujan deras.
Ia mengatakan hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya genangan serupa di kemudian hari serta menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, DLH Kota Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memicu penyumbatan drainase.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Pemkot Bengkulu memberikan sanksi administratif terhadap rumah makan cepat saji Mie Gacoan karena ditemukan adanya pencemaran pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pencemaran tersebut berawal saat tim DLH Kota Bengkulu menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait sumber air warga yang tercemar.
Afriyenita mengatakan berdasarkan laporan tersebut, timnya melakukan inspeksi dan menemukan limbah air dari Mie Gacoan tidak layak dibuang melalui saluran drainase.
"Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan. Hasilnya, baik coliform maupun pH dari limbah air tersebut tidak sesuai dengan standar baku mutu sehingga tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase dan siring," katanya.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada rumah makan Mie Gacoan agar ke depan dapat memperbaiki dan memenuhi standar pengolahan limbah domestik yang dihasilkan, dengan tenggat waktu selama satu bulan.
Selain itu, DLH Kota Bengkulu juga meminta pengelola rumah makan tersebut untuk tidak membuang air IPAL ke drainase dan saluran lainnya agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.