Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menata struktur belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran guna menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun tenaga kerja.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Untuk program mengatasi persoalan Undang-Undang HKPD, Pemerintah Kota Bengkulu ingin menyampaikan kepada para PPPK bahwa belum ada terlintas di pikiran wali kota untuk merumahkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Saya selaku wali kota tengah berjuang keras untuk memperjuangkan para PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu tetap bekerja," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Kamis.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah kota melakukan upaya strategis dengan mengurangi pengeluaran yang sifatnya kurang produktif bagi masyarakat seperti mengurangi perjalanan dinas, kegiatan yang sifatnya sosialisasi dan lainnya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan pemkot juga berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan jika harus ada penyesuaian maka pemerintah kota akan menyesuaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan berjuang keras untuk meningkatkan PAD. Karena kalau PAD kita besar maka nantinya tidak ada yang terdampak," ujar dia.
Saat ini jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkot Bengkulu mencapai 3.847 orang yang terdiri dari 3.440 PPPK penuh waktu dan 407 PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah PPPK tersebut ikut mempengaruhi struktur APBD, dan saat ini belanja pegawai Pemerintah Kota Bengkulu telah 45,5 persen dari total anggaran daerah.
Dengan kondisi tersebut, kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemkot Bengkulu diarahkan pada penguatan kualitas belanja, bukan pengurangan tenaga kerja demi menjaga stabilitas layanan publik serta kesejahteraan pegawai.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026