Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang pemerintah daerah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mendorong upaya efisiensi anggaran tanpa pemutusan hubungan kerja.
"Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Jumat.
Isu pemberhentian PPPK sebelumnya mencuat seiring adanya ketentuan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Namun, Helmi menegaskan kebijakan efisiensi yang diminta Pemerintah Pusat tentu tidak dimaksudkan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, melainkan untuk memperbaiki struktur anggaran daerah.
Menurutnya pemerintah daerah harus melakukan efisiensi dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas dan mengalihkan anggaran untuk kebutuhan masyarakat.
Dia menekankan fokus belanja harus diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan pada pengeluaran yang tidak mendesak.
Terkait solusi atas pembatasan belanja pegawai, Helmi meminta kepala daerah di Bengkulu mencari alternatif lain tanpa harus memberhentikan PPPK, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya terdapat potensi PAD baru yang bisa dikembangkan, seperti dari sektor pajak air. Selain itu, ia juga mendorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Helmi langkah tersebut dapat memperkuat keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah terutama penguatan basis pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun mencontohkan upaya efisiensi anggaran dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja baik bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Beberapa upaya, kata Helmi yakni dengan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), penerapan bekerja dari rumah atau dari mana saja, tidak merekrut baru aparatur sipil negara (ASN).
Helmi optimistis dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini dapat memenuhi ketentuan 30 persen belanja pegawai daerah pada 2027 mendatang.
Pewarta: Boyke Ledy WatraEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026