Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini terus melakukan patroli secara berkala khususnya di kawasan pantai guna memastikan para pedagang mentaati peraturan daerah (Perda) dengan tidak memperjualbelikan minuman keras dan lainnya.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bengkulu terus melaksanakan patroli malam di kawasan Pantai Panjang dan menemukan beberapa warung tuak yang masih beroperasi.
"Patroli ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan warung tuak terhadap peraturan yang berlaku. Kami sudah menghimbau pemilik warung untuk mentaati seluruh peraturan yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Minggu.
Menurut dia, dengan dilakukannya patroli tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Pantai Panjang.
"Petugas juga menyampaikan panggilan secara lisan kepada pemilik warung untuk hadir ke kantor Satpol-PP Kota Bengkulu pada hari Senin (6/4) guna memastikan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sahat menegeaskan petugas Satpol PP Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warung tuak yang tidak mematuhi peraturan.
Dengan adanya patroli tersebut, kata dia, diharapkan warung tuak di kawasan Pantai Panjang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta keamanan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah menetapkan standar harga eceran tertinggi (HET) untuk makanan yang diperjualbelikan oleh pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang jelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penetapan harga makanan dan minuman yang diperjualbelikan di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Malabero, Pantai Berkas dan Pantai Jakat itu guna mengantisipasi praktik pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar sekaligus menjaga reputasi pariwisata Kota Bengkulu.
Untuk kebijakan HET tersebut mencakup sejumlah menu dan komoditas populer yang kerap dibeli wisatawan seperti kepala muda dengan harga Rp10 ribu - Rp12 ribu per buah, mie instan cup besar Rp10 ribu, dan untuk air mineral, es teh, dan kopi hitam dibanderol seragam maksimal Rp5 ribu.
Ia menyebut jika ada pedagang yang menjual makanan atau minuman dari harga yang telah ditetapkan itu agar dapat melaporkan ke Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
"Sebab, jika hal tersebut benar maka pemerintah kota akan mencabut hak pedagang untuk berjualan di kawasan pantai tersebut," ujarnya.
Menurut dia, dengan para pedagang mentaati HET dinilai bukan sekadar kepatuhan aturan, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang agar wisatawan tidak kapok untuk kembali berkunjung ke ikon wisata Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026