Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menertibkan reklame non permanen yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut guna menekan kebocoran pajak reklame yang dilakukan oleh oknum di Kota Bengkulu.
"Saat ini tercatat 86 media reklame ditertibkan, di antaranya teridentifikasi 11 brand yang menjadi pemilik reklame. Untuk brand yang belum melakukan koordinasi, kami akan layangkan surat resmi sebagai tindak lanjut," kata Kasubid Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan di Bengkulu, Senin.
Selain itu, kata dia, Bapenda Kota Bengkulu juga melakukan koordinasi dengan dengan PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu terkait reklame yang berada di kawasan tersebut.
Namun, menurut dia, jika nanti tidak ada konfirmasi terkait kewajiban pembayaran pajak reklame maka pemerintah kota setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan penertiban.
Indra menegaskan hal tersebut untuk terus dilakukan karena masih ditemukan adanya pelaku usaha yang belum patuh terhadap kewajiban pajak reklame.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga terus melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di sejumlah lokasi yang melanggar aturan guna mendukung program Kota Bengkulu Berbenah Bersama.
"Kami terus menertibkan reklame yang diletakkan di tiang listrik atau tiang telepon, serta yang dipaku di pepohonan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang.
Selain menertibkan reklame, pihaknya juga menertibkan sejumlah spanduk, atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan yaitu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan menunggak pajak daerah.
Hingga saat ini reklame, baliho yang telah ditertibkan mencapai ribuan media yang terus dilakukan Satpol-PP Kota Bengkulu guna memastikan tidak ada lagi reklame yang terpasang di kawasan melanggar aturan seperti badan jalan, pohon dan lainnya.
Selain itu, kata Sahat, petugas juga melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan menertibkan terhadap reklame, baliho dan lainnya yang melanggar aturan, sehingga dapat tercipta Kota Bengkulu terlihat lebih rapi, tertib, dan semua kewajiban pajak terpenuhi.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026