Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri hingga mengakibatkan puluhan korban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Polisi M. Hasan Basri di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus investasi bodong itu diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Pengungkapan kasus investasi bodong ini merupakan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kasus ini merupakan investasi ilegal yang merugikan banyak korban. Untuk tersangkanya, yakni LN (26) dan DR (30), keduanya ditangkap di Lampung pada tanggal 30 Maret 2026," katanya saat merilis kasus tersebut.
Dia menjelaskan praktik investasi bodong tersebut terjadi pada Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dua tersangka pasutri itu menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah, dengan menjanjikan keuntungan 20 sampai 50 persen dalam waktu singkat.
Untuk meyakinkan para korbannya, kedua pelaku menampilkan testimoni keuntungan di media sosial. Dana dikumpulkan melalui transfer dan pembayaran tunai yang disertai kuitansi.
"Sebanyak 21 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai lebih kurang Rp2 miliar," katanya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Polisi Reno Wijaya menjelaskan kasus ini terungkap setelah para korban tidak menerima pengembalian dana saat jatuh tempo pada 27 Desember 2023.
"Korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, namun keduanya sudah melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berada di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," ujar Reno.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi, buku catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
"Hasil penyelidikan menunjukkan uang korban diputar kembali dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui sempat membeli beberapa aset, seperti mobil, tanah, dan rumah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 miliar.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026