Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

"Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara tersebut," katanya.

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pada periode 2023–2024 manajemen RSKJ Soeprapto diduga merekrut sebanyak 93 tenaga non-ASN secara bertahap.

Perekrutan tersebut dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Pada peraturan tersebut dijelaskan pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non-ASN, namun masih dilakukan," ujarnya.

Selain menyalahi aturan, penyidik juga menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses perekrutan. Para calon tenaga non-ASN diduga dimintai sejumlah uang serta adanya penerimaan titipan dari pihak tertentu.

"Dalam proses pengangkatan manajemen diduga menggunakan dua modus, yakni pembayaran sejumlah uang dan mengakomodasi titipan pihak tertentu," katanya.

Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam. Penyidik menyita sejumlah dokumen, berkas, dan perangkat elektronik yang selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026