Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang telah merugikan negara sekitar Rp671 juta tahun anggaran 2022.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan, tiga tersangka berinisial SU selaku koordinator pendamping kabupaten, fasilitator bidang teknis AA, dan GS sebagai fasilitator bidang keuangan.
"Program Pamsimas tahun 2022 tersebut bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar," katanya.
Anggaran negara tersebut dialokasikan untuk lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II dengan anggaran masing-masing sebesar Rp400 juta.
Dia mengungkapkan, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang melibatkan para fasilitator.
Sedangkan modus para tersangka melakukan korupsi dengan cara pengambilalihan peran kelompok masyarakat (Pokmas), penunjukan rekanan secara sepihak, serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dari hasil pekerjaan pembangunnya seperti di Desa Mandi Angin dan Lubuk Sanai II sudah tidak lagi berfungsi sejak tahun 2024.
Selain itu juga, penyidik menemukan dugaan pembuatan dokumen fiktif hingga hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka ini melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara,” demikian Kasi Inteligen Kejari Mukomuko.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026