Sementara itu, narkotika yang diambil Andre dari Tomy berupa etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah pada bulan Desember 2025 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di White Rabbit PIK.

Kemudian, etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Selanjutnya, etomidate ukuran besar sejumlah 700 buah pada bulan Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pada saat mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Andre membuang ponsel miliknya di sebuah jalan tol dari Kuala Lumpur ke arah Selangor.

"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis transaksi rekening Bank BCA milik Andre, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika serta transaksi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran aliran dana.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026