Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut lima terdakwa kasus korupsi fee proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
“Kami telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Kepahiang. Tuntutan diberikan berbeda-beda untuk setiap terdakwa,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang Hafiedz Assegaf di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.
Tuntutan tersebut diberikan karena JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tuntutan yang diberikan, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Karmoli, serta Tenaga Ahli (TA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ferly Rivaldi, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, dan Kepala Desa Pagar Gunung Hendri, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Karmoli, Aan Julianda, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan dua minggu ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima pelimpahan lima tersangka dari Polres Kepahiang terkait kasus korupsi fee proyek pembangunan irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.
Kelima tersangka tersebut, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Karmoli; Tenaga Ahli (TA) di DPR RI, Firli; Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian; Kepala Desa Kampung Bogor Subandi; serta Kepala Desa Pagar Gunung Hendri.
Selain menerima pelimpahan tersangka, pihak kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp308 juta serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Vellfire berwarna putih.
Diketahui, kasus dugaan korupsi OTT proyek P3-TGAI BWSS bermula saat dua tersangka utama, yakni Karmoli dan Firli, ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2023 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Selanjutnya, pada 3 November 2025, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Pagar Gunung Hendri, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, dan Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi fee proyek P3-TGAI BWSS.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026