Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu membahas penyelesaian sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah karena aset tersebut berpotensi tumpang tindih.
"Lapter II ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami akan segera membahasnya pada masa sidang terdekat untuk menghasilkan solusi konkret,” kata Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim di Bengkulu, Jumat.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan bekas Lapter II milik TNI Angkatan Udara yang berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan itu dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), TNI/Polri, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Persoalan hibah eks Lapter II Manna merupakan bagian dari permasalahan tata kelola aset negara yang belum terintegrasi secara optimal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi pemanfaatan aset, konflik agraria, hingga kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Berdasarkan data yang dipaparkan, luas total lahan Lapter II mencapai sekitar 330 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 hektare telah dimanfaatkan untuk bangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara sekitar 10 hektare lainnya telah ditempati masyarakat Desa Pagar Dewa.
BAP DPD RI menilai persoalan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola Barang Milik Negara, ketidakjelasan status hukum pertanahan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, lahan tersebut belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan. Selain itu, mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga belum ditempuh, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan lahan.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairil Anwar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut.
“Sesuai arahan Gubernur, pemerintah hadir sebagai garda terdepan. Kami akan mengawal dan mendampingi hingga persoalan ini mencapai titik terang dan solusi terbaik,” kata Khairil Anwar.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan penguasaan tanah, optimalisasi aset negara, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pewarta: Boyke Ledy WatraEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026