Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur melarang pangkalan dan agen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram menjual ke pelaku usaha, karena barang bersubsidi tersebut hanya untuk keluarga miskin dan kurang mampu.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Efendi mengatakan, larangan tentang penjualan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram itu, setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Pamekasan dan menemukan ada pelaku usaha yang menggunakan tabung bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin itu.

"Sekarang tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, karena subsidi ini hanya untuk keluarga miskin, bukan untuk pelaku usaha," katanya, Minggu.

Menurut Bachtiar, berdasarkan hasil temuan tim gabungan Pemkab Pamekasan, pelaku usaha yang ditemukan menggunakan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram adalah pelaku usaha rumah makan dan usaha pencucian.

"Karena itu, kami langsung menyampaikan tegoran ke pihak pangkalan dan pengecer agar tidak menjual kepada pelaku usaha," katanya.

Selain pelaku usaha makanan seperti rumah makan dan restoran, Pemkab Pamekasan juga melarang pihak agen dan pangkalan menjual tabung subsidi ukuran 3 kilogram tersebut kepada SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG.

"Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan sidak semua dapur MBG yang ada di Pamekasan ini, termasuk usaha laundry yang diduga masih menggunakan elpiji subsidi," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi mengaku mendukung upaya tim gabungan Pemkab Pamekasan itu.

Faridi mengatakan, sesuai dengan ketentuan, LPG bersubsidi tabung 3 kilogram memang untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha.

"Jika ada oknum warga yang menggunakan tabung subsidi ukuran 3 kilogram untuk kegiatan usaha, jelas hal itu merupakan pelanggaran, termasuk penggunaan LPG untuk dapur MBG," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026