Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengupayakan agar pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di wilayah itu dapat terpenuhi 100 persen atau selama 12 bulan pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Budi Setiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin (13/4), mengatakan upaya untuk memenuhi pembayaran Siltap perangkat desa tersebut dilakukan di tengah terjadinya efisiensi anggaran dan penurunan alokasi dana dari pemerintah pusat.

"Pagu Dana Desa (DD) yang diterima oleh 122 desa di Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp36,79 miliar. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp101 miliar," katanya.

Budi Setiawan menjelaskan selain penurunan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong juga mengalami penyusutan dari Rp61 miliar menjadi Rp53 miliar pada tahun 2026.

Penurunan anggaran itu, menurut dia, berdampak pada ancaman pemotongan masa bayar honor kepala desa dan perangkatnya. Hal tersebut berkaitan dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, khususnya Pasal 100 yang mengatur bahwa alokasi Siltap maksimal hanya 30 persen dari total APBDes.

"Jika mengacu pada aturan tersebut, dengan total gabungan DD dan ADD tahun 2026 sebesar Rp90 miliar, maka plafon 30 persen untuk Siltap hanya sekitar Rp27 miliar. Sementara kebutuhan riil untuk membayar Siltap penuh 12 bulan mencapai Rp41 miliar," katanya menjelaskan.

Tanpa ada penambahan sumber pendapatan lain di APBDes, Siltap kepala desa dan perangkatnya diperkirakan hanya bisa dibayarkan bervariasi antara tujuh hingga 10 bulan saja.

Kendati demikian, Budi mengungkapkan optimisme bahwa pembayaran tetap bisa dilakukan penuh satu tahun. Pemkab kini menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran anggaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk masing-masing desa.

"Besaran anggaran KDMP tersebut diprediksi keluar pada Juni atau Juli mendatang. Jika dana tersebut masuk, maka total APBDes akan meningkat, sehingga hitungan maksimal 30 persen untuk Siltap juga akan naik dan cukup untuk membayar honor selama 12 bulan," kata Budi menambahkan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran Siltap minimal untuk kepala desa adalah sebesar Rp2,42 juta, Sekretaris Desa Rp2,22 juta, dan perangkat desa lainnya sebesar Rp2,02 juta per bulan. Sisanya, sebesar 70 persen dari APBDes, tetap diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.



Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026